Advertisement

PT Palma 1 Diduga Tak Penuhi Hak Karyawati Yang Cuti Menstruasi

Inhu, GM – PT Palma 1 diduga tak lakukan pengelolaan kompensasi cuti menstruasi dengan baik. laporan menunjukkan bahwa karyawan perempuan yang mengambil cuti menstruasi belum menerima upah yang menjadi haknya.

Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan”.

Dan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan bahwa, “Pekerja / buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberi tahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.

Dengan tidak adanya kompensasi dari PT Palma, hal itu tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan implikasi yang lebih luas terhadap kebijakan tempat kerja terkait kesehatan perempuan.

Hal itu pun memicu reaksi keras dari Ketua umum serikat buruh Kasbi, Wa’onasokhi Giawa.

Ia meminta kepada PT Palma 1 agar segera mengembalikan hak karyawan perempuan. Ia juga meminta kepada Disnaker Kabupaten Inhu agar segera turun langsung untuk menangani kasus ini.

“Saya minta kepada Disnaker Inhu agar turun tangan menangani kasus ini, karena kalau di biarkan PT PALMA 1 akan semakin menjadi-jadi, kasihan karyawati perusahan itu,” tutur ketum Kasbi pada saat diwawancarai di ruang kerjanya di jln. Karyawan bersama Pekanbaru. Selasa, (15/10/24) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, salah satu asisten PT Palma 1 membenarkan hal itu saat dikonfirmasinya pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024.

Asisten tersebut membenarkan bahwa ada karyawati yang mengalami menstruasi di bulan September. pengakuan dari asisten tersebut bahwa gaji bukan tidak dibayar, tapi dikarenakan hari kedua karyawati tidak datang ke klinik perusahaan.

Namun, menurut ketum Kasbi bahwa peraturan perusahaan itu tidak masuk akal. “Mengapa harus di klinik untuk istrahat, itu kan mempersulit karyawati,” ungkap W. Giawa.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa karyawati PT Palma 1, hak karyawati yg mengalami menstruasi harus di bayar penuh,” pungkas W. Giawa.

(Temazaro Laia)