Jakarta, GrivMedia — Gelombang apresiasi terhadap keberhasilan Restorasi Justice Adat Rejang Lebong terus mengalir. Program yang dijalankan Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong sejak 2022 ini disebut mampu menghadirkan keadilan yang cepat, humanis, dan berbasis kearifan lokal. Tidak kurang dari 469 perkara ringan berhasil diselesaikan tanpa harus memasuki jalur peradilan formal.
Kesuksesan itu kini menjadi inspirasi bagi berbagai daerah. Salah satunya datang dari Madura. Ketua Lembaga Adat Yayasan Bujuk Gayam Aryo Menak Senoyo, KR Miftahussurur Fatah, SE, dari Kraton PARUPUH Madura, mengusulkan agar model penyelesaian sengketa berbasis adat tersebut diterapkan juga di tanah kelahirannya.
Program Restorasi Justice Adat Rejang Lebong selama ini memfokuskan penyelesaian kasus perkelahian, perselingkuhan, asusila, keributan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga pencemaran nama baik. Prosesnya dilakukan melalui mediasi, kesepakatan damai, dan penetapan sanksi adat, dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, kepolisian, dan tokoh adat di ruang khusus yang difungsikan sebagai balai persidangan adat.
Model penyelesaian konflik semacam ini mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan, Polres, serta lembaga adat berbagai daerah.
Melihat struktur adat Madura yang dikenal kuat dan berlapis, KR Miftah menilai mekanisme serupa dapat memperkuat tatanan sosial masyarakat.
“Restorasi justice adat di Rejang Lebong sudah terbukti efektif. Madura memiliki struktur adat yang solid. Sudah saatnya kita menghidupkan kembali mekanisme adat dalam menyelesaikan perkara ringan,” ujar KR Miftah, Jum’at (21/11) kepada GrivMedia.
Ia berharap usulan ini menjadi pintu dialog antara lembaga adat Madura, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Tujuannya satu: menghadirkan penyelesaian konflik yang lebih humanis, cepat, dan selaras dengan karakter masyarakat Madura.
Laporan: Tim GrivMedia












