Pekanbaru, GM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru bersama dengan Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Hal ini menjadi bukti nyata adanya sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba.
Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyampaikan keterangan persnya.

Pada Selasa, 3 September 2024 pukul 22.30 Polres Pelalawan melakukan peminjaman / bon warga binaan Rutan Pekanbaru inisal OE (32) dengan melampirkan Surat Perintah Nomor : B/…./IX/2024/RESNARKOBA Polres Pelalawan, yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah menyerahkan warga binaan, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan pada blok Cemara Kamar MP. 02, ditemukan dua unit Handphone, lalu turut diserahkan kepada Polres Pelalawan sebagai bahan penyelidikan.
Budi Argap Situngkir menyatakan komitmen jajarannya, terkhusus Pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara serius, Kanwil Kemenkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis selalu membuka diri untuk bersinergi bersama aparat hukum lainnya, seperti Kepolisian dan BNN untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, akan menindak tegas setiap petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. siapapun yang terlibat tidak akan diampuni. ancaman pemecatan akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut,” tegasnya.
Dir. Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menyatakan, atas kerjasama dengan Rutan Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga tim dapat mengamankan 5 bungkus besar paket sabu sekitar 5 kg, 20 bungkus pil ekstasi sekitar 1.870 butir, 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil.
“Terungkapnya jaringan ini tentu atas kerjasama dengan Kemenkumham dan Satnarkoba Polres Pelalawan. kita terus berkolaborasi memberantas peredaran narkoba di Riau dengan semua pihak,” ungkap Manang.











