Aceh Timur, GM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram bruto dari seorang pria berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Minggu (27/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu bungkusan berisi daun, ranting, dan biji ganja di dapur rumah pelaku, serta menyita satu unit telepon genggam.
SA kini diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.












