Advertisement

Status Kasar di Facebook Diduga Serang Wartawan: Etika Digital Jadi Sorotan

Siantar, GM – Di jagat maya, kata-kata kadang melesat lebih cepat dari nalar. Sebuah akun Facebook bernama Johannes Manroes (Teguh Manurung Manroes) menulis status bernada kasar yang kini menuai sorotan publik.

Sebelumnya, GrivMedia pada 11 Agustus 2025 memberitakan kasus dengan judul Ketua IPK Siantar Timur Keberatan atas Komentar dan Ancaman Terbuka di Medsos, Siap Tempuh Jalur Hukum.” Dalam berita itu, Ketua IPK Siantar Timur menyoroti akun Teguh Manurung yang dinilai provokatif. Setelah penelusuran lebih lanjut, akun Teguh Manurung dan Johannes Manroes diduga kuat dimiliki oleh orang yang sama.

Unggahan bernada kasar akun tersebut bukan hanya menyasar ormas biru di Pematangsiantar, tetapi juga menyeret profesi wartawan. Dalam unggahan tanggal 20 Agustus 2025, akun itu menyebut wartawan sebagai “bodrek cari sensasi” sambil mengunggah ulang foto pimpinan GrivMedia, tanpa izin, foto yang diketahui berbasis kecerdasan buatan (AI). Tindakan ini menambah kritik soal etika digital dan pelanggaran hak cipta.

IndoToday juga menayangkan berita serupa, memunculkan dugaan bahwa sindiran kasar akun tersebut ditujukan kepada kedua media yang mengangkat isu ini.

“Jurnalis bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Tidak seharusnya profesi ini diserang dengan kata-kata yang merendahkan,” tegas Ricki Hamdani, A.Md.Kom., Kamis (21/8/25). Ia menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menunggu itikad baik pemilik akun untuk menghapus unggahan, meminta maaf, serta memberikan klarifikasi terbuka.


IPK PAC Siantar Timur Layangkan Surat Klarifikasi

Pada 22 Agustus 2025, PAC IPK Siantar Timur secara resmi mengirim surat permintaan klarifikasi kepada pemilik akun Teguh Manurung / Johannes Manroes. Dalam surat bernada tegas itu, beberapa poin penting disoroti, di antaranya:

  • Unggahan yang dianggap menyudutkan organisasi IPK Pematangsiantar dengan menyebut potensi perpecahan.
  • Ujaran kasar, ancaman, dan komentar kebencian terhadap PAC IPK Siantar Timur beserta jajaran pengurusnya.
  • Hinaan terhadap profesi jurnalis serta media GrivMedia dan IndoToday.

PAC IPK memberi tenggat waktu kepada pemilik akun untuk menghubungi pihak organisasi dan memberikan klarifikasi di hadapan para pihak terkait. Jika permintaan itu diabaikan, kasus ini akan diteruskan ke jalur hukum.


Konsekuensi Hukum Menanti

Pengamat media menilai unggahan bernada kasar yang berpotensi mengandung fitnah dan pelanggaran hak cipta ini bukan sekadar polemik dunia maya.

“Media sosial memang ruang ekspresi, tetapi bukan tanpa batas. Setiap kata dan gambar punya konsekuensi,” ujar seorang pemerhati media di Pematangsiantar.

Secara hukum, unggahan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah juga dapat digunakan jika unsur penghinaan terbukti secara sah di pengadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, GrivMedia belum menerima konfirmasi atau klarifikasi dari akun Johannes Manroes maupun akun Teguh Manurung. Di era digital, ketika unggahan lebih cepat viral daripada klarifikasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kata yang dilempar ke ruang maya akan meninggalkan jejak dan tanggung jawab.

Tim GrivMedia