Samosir, GrivMedia – Pemandangan tenang perairan Danau Toba di kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mendadak menjadi sorotan publik. Di depan area Hotel Sibigo, terlihat sebuah bangunan konstruksi yang berdiri di atas perairan dan diduga digunakan untuk kepentingan komersial wisata.
Keberadaan bangunan tersebut memicu tanda tanya karena lokasinya berada di wilayah yang secara regulasi termasuk kawasan lindung dan sempadan Danau Toba. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dengan pengaturan ketat terhadap aktivitas pembangunan.
Sejumlah ketentuan hukum disebut berpotensi dilanggar, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan perairan sebagai ruang publik negara, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas yang merusak ekosistem perairan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur batas sempadan Danau Toba minimal 50 meter dari garis tertinggi air, di mana area tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen kecuali fasilitas tertentu yang memiliki izin resmi.
Bangunan yang berada di kawasan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 yang menyerahkan pengelolaan Danau Toba kepada Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dengan prinsip berkelanjutan dan terkendali.
Hingga kini, belum ditemukan dokumen izin resmi yang terpasang di lokasi pembangunan tersebut. Aparat terkait di tingkat kabupaten hingga otorita kawasan diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan.
Lurah Tuktuk Siadong, Erwin C.S. Sidabutar, menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut sebelum ramai diberitakan. Namun setelah dilakukan pengecekan, pihak kelurahan telah memberikan teguran lisan agar aktivitas dihentikan sementara dan pengelola diminta segera mengurus perizinan ke instansi teknis.
“Sudah kami instruksikan untuk menghentikan pembangunan sementara dan mengurus izin ke dinas perizinan. Akan kami laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut Satpol PP,” ujarnya. Sabtu (30/5).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pembangunan tersebut. Ia menegaskan kewenangan terkait sempadan dan badan danau berada pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) melalui dinas teknis terkait.
Menurutnya, pengawasan dan perizinan harus dikoordinasikan melalui pemerintah desa, kecamatan, dan dinas pekerjaan umum sebelum masuk ke kewenangan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak adanya penegakan aturan yang tegas demi menjaga kelestarian Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Laporan: T MP
Editor: Redaksi












