Siantar, GrivMedia — Di tengah riuh lalu lintas Jalan Sutomo dan Jalan Sudirman, dua papan bunga berdiri mencuri perhatian. Bukan sekadar hiasan, tapi simbol perlawanan moral terhadap keadilan yang dianggap mulai tumpul. Di balik rangkaian bunga itu, tercantum satu nama gerakan rakyat: Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI).
Papan pertama dikirim ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, berisi dukungan moral untuk Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dinilai berani menegakkan nurani hukum dengan mengajukan banding atas vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap DJ Tata Nabila Cs, terdakwa kasus narkotika.
“BARA HATI memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila,” tertulis di papan bunga pertama itu.
Sementara di papan bunga kedua yang berdiri tegak di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pesan yang lebih keras terpampang tegas:
“BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila dkk.”
Bagi BARA HATI, dua papan bunga itu bukan sekadar karangan ucapan, melainkan karangan nurani, bentuk halus dari amarah publik terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku kejahatan narkoba.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari sensasi, melainkan mendesak agar hukum ditegakkan dengan tegas dan adil.
“Vonis ringan seperti itu melemahkan semangat pemberantasan narkoba dan menampar rasa keadilan publik. Kami mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan memberi hukuman maksimal. Rakyat ingin melihat keadilan yang nyata, bukan sekadar kata,” tegas Zulfikar.
Ia juga menyerukan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun memantau proses banding guna memastikan tidak ada intervensi atau kepentingan tersembunyi yang mencederai keadilan.
BARA HATI menilai kasus ini bukan hanya tentang satu terdakwa, tapi tentang integritas lembaga hukum yang menjadi tiang negara.
“Jaksa Ester telah menunjukkan keberanian melawan arus. Kini, giliran lembaga peradilan membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli,” tambah Zulfikar.
Aksi simbolik ini menjadi pembuka jalan menuju aksi damai besar-besaran pada 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Dalam aksi itu, BARA HATI akan membawa pernyataan sikap resmi rakyat yang menolak lunaknya hukum terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
“Kami hanya ingin negara menegakkan martabat hukumnya. Bila hukum bisa dibeli, maka masa depan bangsa akan mati,” tutup Zulfikar dengan nada bergetar namun tegas.
Laporan: Tim GrivMedia












