Advertisement

Delapan Remaja Yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polres Metro Tangerang

Tangerang, GM – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 8 (delapan) remaja dari wilayah hukumnya. kedelapan remaja yang masih sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Aryono mengungkapkan bahwa aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran, di dampingi jajaran Polres.

“Sejumlah remaja kami amankan dari beberapa lokasi. kedelapan remaja tersebut diamankan, karena diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono pada Senin, (23/9/2024).

Ia mengatakan saat penggeledahan, kedelapan remaja itu terbukti memiliki sajam (senjata tajam). sementara, remaja lain yang turut berada di lokasi telah dilakukan pendataan, pembinaan dan dibuatkan perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya kembali. dan telah dikembalikan kepada orangtuanya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki sajam, MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18), diamankan dari dua lokasi yakni Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.

Kemudian, barang bukti yang ditemukan dari para remaja itu telah disita Polisi. yakni celurit, pedang, sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos).

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” pungkasnya.

Reporter : Bob Fallah