Advertisement

Diduga Berkedok Konter Pulsa, Jual Obat Keras di Jakarta Selatan

Jakarta, GrivMedia — Di balik etalase kartu perdana dan pulsa elektronik, terselip bisnis gelap yang meracuni masa depan anak muda. Sebuah konter di Jalan Lenteng Agung Raya No. 3E, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, diduga memperjualbelikan obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas.

Temuan itu terungkap melalui pantauan lapangan pada Sabtu (11/10/2025). Di lokasi, seorang penjaga toko berinisial N mengaku hanya bekerja atas perintah pemilik toko berinisial OD.

“Saya cuma jaga toko, bang. Bosnya OD. Saya jual Eximer enam butir sepuluh ribu, Tramadol satu lempeng lima puluh ribu. Sehari bisa dapat satu koma dua juta,” ujar N.

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko itu pernah digerebek Satpol PP pada 23 Mei 2025 dan sudah mendapat peringatan keras.

“Tapi ternyata masih buka, pelakunya pun sama. Saya harap polisi jangan tutup mata. Obat ini merusak generasi muda,” tegasnya.

Warga sekitar juga mulai resah. Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir anak-anak mereka terseret arus gelap ini.

“Kami tidak mau kampung ini jadi sarang peredaran obat. Tolong aparat bertindak,” katanya.

Tim media kemudian mencoba melapor melalui layanan darurat. Empat panggilan awal hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan dan dialihkan ke Polsek Jagakarsa tanpa tindakan. Baru pada panggilan kelima, laporan diterima Mabes Polri, yang segera menindaklanjuti.

Tak lama berselang, penjual berhasil diamankan disaksikan Ketua RT dan tim media, lalu diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum.

Namun, perjalanan menuju kantor polisi justru membuka fakta baru. Di sepanjang Jalan Moch. Kahfi dan Srengseng Sawah, masih banyak konter serupa yang diduga memperjualbelikan obat keras daftar G secara terbuka, seolah hukum hanya papan nama yang mudah dilupakan.

Data yang dihimpun mencatat sedikitnya enam titik peredaran aktif, mulai dari Cipedak, Johar, Pepaya Raya, hingga Tanjung Barat.

Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, S.H., belum memberikan tanggapan resmi atas maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Sementara itu, warga berharap, tembok hukum tak lagi berlubang, dan aparat benar-benar menutup ruang bagi racun yang dijual dengan topeng konter pulsa.

Laporan: Brata | Editor: Tim GrivMedia


Catatan Redaksi:

Redaksi GrivMedia tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan terbuka terhadap hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.