Medan, GrivMedia — Sebuah tempat pijat bernama The Vampire Spa di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Medan Sunggal, kini menjadi perhatian publik. Tempat yang seharusnya beroperasi sebagai spa itu diduga kuat menyediakan praktik prostitusi terselubung melalui layanan berkedok “perawatan tubuh”.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengelola menawarkan “paket komplit” atau “All In” dengan tarif mencapai Rp600 ribu, termasuk layanan pijat hingga tindakan yang mengarah pada praktik asusila. Paket-paket tersebut dipromosikan dengan nama mencolok seperti Body Massage, Darah Vampire (Mandi Susu), Serangan Vampire (Shiatsu), hingga Taring Vampire.
Sejumlah sumber menyatakan pelanggan bisa memilih terapis muda dalam ruangan tertutup penuh, fasilitas yang tidak sesuai aturan spa.
“Pembayaran langsung ke resepsionis yang juga merangkap kasir. Semua aktivitas dilakukan di ruang tertutup,” ujar seorang sumber, Jumat (14/11).
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas di dalam spa tersebut dinilai menyimpang dari izin usaha. “Ini bukan lagi tempat relaksasi, tapi sudah mirip hiburan malam berkedok spa,” ujar seorang warga.
Saat dimintai konfirmasi, manajemen The Vampire Spa tidak memberikan jawaban, meski pesan WhatsApp terbaca. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. juga belum merespons hingga berita ini terbit.
Dinas Pariwisata Kota Medan pun dinilai warga lamban dalam pengawasan, padahal pengendalian usaha spa berada dalam kewenangannya.
Sebagai payung hukum, Pasal 296 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun 4 bulan.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas kepolisian dan Pemkot Medan untuk memastikan penertiban atas dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan: Tim GrivMedia












