Advertisement

Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMPN 1 Gunung Malela Akan Dilaporkan Aktivis ke Empat Lembaga

Simalungun, GM – Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali tercoreng. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Malela, Donna Pandiangan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru dan siswa selama dua tahun terakhir. Dugaan tersebut kini tengah disorot publik dan akan dilaporkan ke empat institusi sekaligus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para guru PNS di sekolah tersebut diminta menyetor uang senilai Rp1 juta pada tahun ajaran lalu, dan Rp700 ribu pada tahun ini. Dana tersebut disebut-sebut untuk membeli pakaian seragam gratis bagi siswa baru agar sekolah tampak menarik. Namun, ironisnya, siswa juga tetap dibebani iuran OSIS Rp8 ribu per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 700 orang, total pungutan per bulan dari siswa bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.

Sayangnya, tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban resmi atau transparansi pengelolaan dana tersebut. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah dan harus bersifat sukarela dan transparan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, juga menyatakan akan menelusuri laporan itu. “Kami siap menindaklanjuti karena ini menyangkut prinsip pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Donna Pandiangan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi sejumlah wartawan.

Menanggapi hal ini, DPP KOMPI B, yang merupakan lembaga aktivis sosial, menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke empat lembaga: Dinas Pendidikan, Polres Simalungun, Inspektorat, dan Ombudsman RI.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dan lembaga pengawas untuk menjaga marwah pendidikan dari praktik yang mencederai integritas dan keadilan bagi guru serta siswa.