Sergei, GrivMedia — Di bawah lampu redup warung kopi, denting mesin ketangkasan masih bergaung di sudut-sudut Kabupaten Serdang Bedagai. Warga menyebut jaringan itu terbagi dua: gelanggang permainan tembak ikan (Gelper) dan judi togel yang menyusup hingga ke kampung-kampung.
Menurut keterangan sejumlah warga, praktik togel disebut dikendalikan oleh R.N., yang beroperasi di Sei Rampah dan Sei Bamban. Ada pula R.M., yang disebut-sebut mengelola area hingga ke Tanjung Bringin.
Di jalur Gelper, nama yang beredar di masyarakat adalah A.S. alias J.S., dengan humas berinisial R.T.. Mereka disebut mengoordinasi sejumlah titik mesin tembak ikan: warung di Dusun 3 Desa Bakaran Batu, di Desa Sei Belutu, area sekitar Kelapa Tinggi, Kampung Jati, Simpang Tiga, hingga pojok-pojok Desa Gempolan. Di balik layar, ada pula pengelola yang disebut warga dengan inisial RZ.
Seorang sumber menyebut, empat lokasi tembak ikan bahkan diduga melibatkan oknum intel dari salah satu kesatuan di Pematangsiantar. “Kami hanya ingin kampung ini tenang, anak-anak tidak diracuni permainan haram,” ujar salah satu warga Serdang Bedagai yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/9/25).
Sorotan publik sebenarnya sudah berulang kali meminta aparat bertindak. Namun, meja-meja dengan layar bercahaya itu tetap bertahan, seolah kebal hukum. Kini warga mendesak bukan hanya Polres Serdang Bedagai, tetapi juga Polda Sumut, untuk menutup seluruh titik perjudian dan menyeret pengelola serta bandarnya ke meja hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H., dan Kapolres AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan resmi.
Tim GrivMedia
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, laporan masyarakat, serta hasil konfirmasi terbatas. Redaksi GrivMedia selalu mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penayangan artikel ini, Anda dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui email grivmedia86@gmail.com atau WhatsApp 0812-7007-7754.












