Tangerang, GM – Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus pagar laut di Tangerang. Senin, (10/02/25).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan SHM di Desa Kohod.
Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri sedang melanjutkan proses penyidikan secara intensif. sebagai barang bukti, sebanyak 273 warkah tanah, yang merupakan dokumen pembuktian data fisik dan yuridis, telah disita oleh pihak berwajib.
Pagar laut di wilayah Pantura membentang sepanjang 30,16 kilometer dan melintasi 16 desa di Kabupaten Tangerang, termasuk kawasan Pulau Cangkir yang berada di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. pulau ini dikenal sebagai situs bersejarah serta ikon penting bagi masyarakat setempat dan kini menjadi sorotan publik.
Organisasi wartawan seperti Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), juga Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menyerukan agar Bareskrim Polri turut memeriksa Kades Kronjo. Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal dan memiliki keterkaitan dengan pembangunan pagar laut yang berlangsung di area pantai Pulau Cangkir. pernyataan ini disampaikan pihak RJN dan FRJRI pada Selasa, (18/02/25).
Wakil ketua pengawas internal DPP RJN, Syarifuddin, menyatakan kepada para wartawan bahwa pemerintah bersama nelayan telah mengambil langkah untuk membongkar pagar laut yang berada di pantai Pulau Cangkir.
Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut mendapatkan dukungan luas karena dianggap berdampak negatif, tidak hanya bagi masyarakat Banten, tetapi juga menimbulkan perhatian Nasional akibat pemberitaan yang masif.
Syarifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi tim gabungan RJN dan FRJRI beberapa waktu lalu di pulau Cangkir, ditemukan kesaksian warga setempat yang menyebut keterlibatan Kades Kronjo sejak awal pembangunan pagar laut tersebut.
Ia menilai, “Kejadian tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menghapus budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun. dengan demikian, kasus ini harus diselidiki secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian, demi menjaga kelangsungan tradisi lokal.”
Lebih jauh, Syarifuddin juga menekankan bahwa seperti halnya Kades Kohod yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, pihaknya berharap agar Kades Kronjo juga segera dipanggil dan diperiksa terkait tuduhan sebagai calo jual beli tanah dan keterlibatan dalam pembangunan pagar laut di Pantai Pulau Cangkir.
Senada dengan itu, Imron Sadewo, Wakil Sekretaris Umum FRJRI, menyatakan harapannya agar Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan terhadap Kades Kronjo.
Ia menggarisbawahi bahwa, “pemeriksaan ini penting dilakukan mengingat adanya dugaan tindak jual beli tanah ilegal dan keterlibatan dalam pembangunan pagar laut yang kini sedang dalam tahap pembongkaran oleh pemerintah.”












