Jakarta GrivMedia — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul dugaan pemaksaan terhadap warga binaan Muslim untuk mengonsumsi daging anjing. Penonaktifan dilakukan pada 27 November 2025, bersamaan dengan pemeriksaan internal yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemeriksaan etik telah ditindaklanjuti dengan penunjukan pelaksana tugas Kalapas Enemawira. “CS telah dinonaktifkan dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Sidang kode etik akan dilakukan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Ditjen PAS menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi sesuai aturan. “Kedisiplinan dan integritas petugas merupakan prioritas. Pelayanan harus tetap berjalan mengikuti standar pemasyarakatan,” kata Rika.
Kasus ini memantik sorotan DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras tindakan yang diduga terjadi, menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. “Tidak boleh ada siapapun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara wajib hadir melindungi,” tegasnya.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum dan mencopot pejabat yang terbukti melanggar. Mafirion menyinggung sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait tindakan diskriminasi dan penodaan agama, yang dapat berujung pada pidana.
Publik kini menanti hasil sidang etik dan pemeriksaan lanjutan. Pemerintah diminta bertindak cepat agar persoalan tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitifnya praktik diskriminasi berbasis agama.
Laporan: Tim GrivMedia












