Medan, GrivMedia — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, membantah keras isu praktik jual beli kamar dan pungutan liar dalam pengurusan Cuti Bersyarat (CB) di lingkungan rutan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Saya pastikan praktik jual beli kamar dan pungutan liar dalam pengurusan Cuti Bersyarat tidak benar,” kata Eddy Junaedi kepada wartawan, Kamis, (22/1).
Menurut Eddy, pihaknya selama ini membuka ruang pengaduan bagi keluarga warga binaan yang mengajukan permohonan CB maupun Pembebasan Bersyarat. Ia mengklaim tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
Meski demikian, Eddy menyatakan akan menindaklanjuti pemberitaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam informasi tersebut.
“Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut. Jika terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Eddy juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Masyarakat dan rekan-rekan media harus bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Telaah dan verifikasi sangat penting sebelum menyimpulkan,” kata dia.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












