Balikpapan, GrivMedia — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disampaikan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Selasa, (10/2) Kegiatan berlangsung di Hotel Platinum, Balikpapan, dan diikuti unsur aparat penegak hukum lintas sektor se-Kalimantan Timur.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur beserta jajaran. Forum itu menjadi ruang konsolidasi awal untuk menyamakan persepsi atas penerapan KUHAP terbaru, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP 2025 dirancang sebagai instrumen perlindungan hak individu dari potensi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan pidana.
“KUHAP ini menempatkan hak asasi sebagai pijakan utama. Penegakan hukum harus berjalan dengan kepastian, tanpa ego sektoral, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi warga binaan serta penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Karutan Kelas I Samarinda menyatakan kehadirannya dalam forum itu merupakan bagian dari komitmen institusi pemasyarakatan untuk mendukung implementasi kebijakan hukum nasional. Ia menilai pemahaman komprehensif terhadap KUHAP baru menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal konsolidasi kebijakan, sehingga penerapan KUHAP 2025 berjalan efektif, seragam, dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












