Advertisement

Karya Jurnalistik Akan Dihargai Royalti, Saat Pena dan Kamera Masuk Revisi UU Hak Cipta

Jakarta, GrivMedia— Suara pena dan piksel akhirnya mendapat tempat. Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang, untuk pertama kalinya, memasukkan karya jurnalistik ke dalam klausul perlindungan royalti.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa karya para jurnalis bukan sekadar laporan fakta, melainkan hasil olah pikir dan proses kreatif yang layak dihargai sebagaimana karya seni lainnya.

“Konten jurnalistik melewati proses kreatif, karena itu sudah semestinya dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fikom Unpad di Jakarta, Rabu (8/10/2025), dikutip dari Kompas TV.

Wacana ini muncul di tengah maraknya praktik para konten kreator digital yang kerap menggunakan berita atau visual jurnalistik sebagai bahan pelengkap tanpa izin atau tanpa menyebut sumber. Dalam revisi undang-undang ini, pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari karya orang lain diwajibkan membayar royalti.

Supratman menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pihak yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan untuk penggunaan pribadi atau pendidikan.

Jika revisi disahkan, ini akan menjadi babak baru dalam dunia pers. Sebuah isyarat bahwa jurnalisme bukan hanya pilar demokrasi, tetapi juga karya cipta yang mesti dihargai dengan keadilan ekonomi.

Pena, kamera, dan suara jurnalis yang dulu hanya dianggap saksi, kini perlahan diakui sebagai pencipta.


Dikutip dari: Kompas TV, 8 Oktober 2025, “Karya Jurnalistik Masuk Klausul Revisi UU Hak Cipta, Konten Kreator Harus Bayar Royalti.”
Penulis: Tim GrivMedia