Depok, GrivMedia — Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai kecaman luas. Kebijakan yang diambil melalui musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, dan pengelola WSY itu dinilai mencederai kebebasan beragama dan bertentangan dengan konstitusi.
Dalih menjaga kondusivitas lingkungan dan belum rampungnya perizinan kegiatan ibadah justru dipandang sebagai alasan administratif yang mengorbankan hak fundamental warga negara. Sejumlah kalangan menilai negara kembali absen dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
Aktivis sekaligus pendiri Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PILAR), Hotman Samosir, menyebut pembatalan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat konstitusi.
“Pelaksanaan ibadah bukan hak yang bisa dinegosiasikan lewat kesepakatan sosial. Itu hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” ujar Hotman, Kamis (25/12).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Hotman, kesepakatan yang lahir dari relasi tidak setara bukanlah kesepakatan yang sah secara moral maupun hukum. “Jika negara tunduk pada tekanan kelompok tertentu, maka itu bukan negara hukum, melainkan kekuasaan massa,” katanya.
Ia mengingatkan, pembiaran praktik pembatasan ibadah berpotensi menjadi preseden berbahaya dan mengancam persatuan bangsa. “Negara ini bukan milik mayoritas atau minoritas. Semua warga negara setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Hotman juga mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk turun tangan memastikan jaminan kebebasan beribadah dijalankan tanpa diskriminasi. Ia meminta aparat keamanan bertindak tegas melindungi hak konstitusional warga, bukan sekadar menjaga stabilitas semu.
Peristiwa pembatalan Misa Natal di WSY Depok kembali menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kebebasan beragama di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Negara dituntut hadir, bukan ragu, ketika hak dasar warganya dipertaruhkan.
Laporan: Andar Bastian Simanjuntak | Editor: Redaksi












