Tangerang, GrivMedia – Dari balik tumpukan semen dan deru molen malam hari, muncul tanda tanya tentang mutu dan transparansi sebuah proyek di Sepatan Timur. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tangerang resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, terkait proyek betonisasi Jalan Beton di Perumahan Duta Asri, RT 004 RW 008, Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 022/Komcab-LP-KPK/TNG/X/2025 yang ditandatangani Ketua Eksekutif Mohamad Tamrin, S.H. dan Sekretaris Eksekutif Edycipto Rumekso, S.H., C.Md. itu, dikirimkan pada 21 Oktober 2025. LP-KPK meminta klarifikasi resmi sekaligus salinan digital Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang menelan dana Rp119,5 juta dari APBD Kabupaten Tangerang tersebut.
Empat Sorotan Utama
Dalam surat itu, LP-KPK menyoroti empat hal pokok yang dinilai krusial:
- Dugaan tidak adanya pembongkaran paving block lama sebelum pengecoran.
- Penggunaan agregat yang ditumpuk langsung di atas lapisan lama.
- Pertanyaan tentang tinggi bekisting papan cor.
- Dugaan ketebalan beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami meminta klarifikasi atas temuan tim kami di lapangan, mengingat pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah harus memenuhi spesifikasi teknis agar tidak berdampak pada kualitas dan ketahanan infrastruktur,” tulis LP-KPK dalam surat resmi tersebut.
Mutu Beton Diduga Tidak Maksimal
Tim LP-KPK juga melampirkan dokumentasi visual yang memperlihatkan dugaan beton dengan kadar air tinggi sehingga menyebabkan pecahan batu (split) berhamburan ke luar permukaan. Dari hasil pengukuran lapangan, ditemukan indikasi kuat ketebalan cor tidak sesuai spesifikasi.
Sejumlah warga pun mempertanyakan pengerjaan yang dilakukan pada malam hari, tanpa papan informasi mengenai mutu beton dan ketebalan cor. “Kami khawatir hasilnya tidak maksimal. Dikerjakan malam hari, siapa yang bisa mengawasi?” ujar seorang warga setempat.
Kontrol Sosial dan Transparansi
Ketua Eksekutif LP-KPK, Mohamad Tamrin, S.H., menegaskan bahwa langkah mereka bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial publik.
“Kami hanya meminta klarifikasi agar sesuai RAB. Jangan sampai pembangunan yang dibiayai APBD justru membuka peluang kerugian negara,” tegas Tamrin.
LP-KPK menegaskan, pengawasan semacam ini penting agar setiap proyek pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan tidak sekadar formalitas seremonial pembangunan.
Surat Ditembuskan ke Bupati dan Aparat Penegak Hukum
Salinan surat klarifikasi turut dikirimkan ke Bupati Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten, KIP Banten, Ombudsman RI, serta sejumlah media.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi awak media. Publik kini menanti respons pemerintah daerah terhadap temuan yang bisa menjadi cermin kecil integritas pembangunan di daerah.
Laporan: Brata | Editor: Tim Grivmedia












