Siantar, GM – Jumat sore, (15/25), dentingan kunci inggris di Gang Rawa Makmur, Kelurahan Sumber Jaya, berubah menjadi bunyi yang mengiris telinga warga. Dua pria mengaku dari PDAM Tirtauli melepas meteran air dari sebuah rumah yang pemiliknya tak berada di tempat. Tanpa surat, tanpa tatap muka, aliran air pun terhenti.
Salah satu petugas beralasan sudah memanggil dari luar rumah. “Tidak ada jawaban, jadi kami cabut saja,” katanya singkat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penghuni memang sedang tidak di rumah dan tak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menilai tindakan itu sama saja merampas hak warga atas pelayanan publik. “Kalau ada tunggakan, ada prosedurnya. Bukan main cabut,” tegasnya.
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, ikut mengecam. Menurutnya, pencabutan sepihak berpotensi masuk kategori maladministrasi. “Instansi publik wajib memberi pemberitahuan resmi sebelum pemutusan layanan. Tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya.
Ombudsman berjanji memantau kasus ini dan siap menerima laporan korban. Sementara itu, Tim wartawan mencoba mengonfirmasi Humas PDAM Tirtauli, Dorlim Pasaribu, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, namun belum ada respons maupun klarifikasi dari pihak PDAM.
Bagi warga, air yang mengalir dari keran adalah urat nadi kehidupan. Jika terputus tanpa alasan jelas, bukan sekadar aliran yang mati, tapi juga kepercayaan yang retak.
Tim GrivMedia












