Gowa, GM – Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggelar konferensi pers, mengungkap kasus Sindikat Uang Palsu (Upal) di UIN Alauddin Makassar (UINAM), dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian, di Jalan Syamsuddin Tunru, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis, (19/12/24).
Press rilis tersebut dibuka oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama pihak BI (Bank Indonesia), Rektor UIN/AM, Bupati Gowa, dan Dirkrimum Polda Sulsel.

Sejumlah barang bukti ditampilkan pada konferensi pers, termasuk pengungkapan 17 tersangka, dua diantaranya adalah oknum pegawai bank BUMN yakni IR (37 tahun) dan AK (50 tahun).
“Mereka ikut berperan dalam transaksi jual beli uang palsu. menjual dan juga membeli uang palsu,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.
“Transaksi mereka di luar dari bank, mereka bekerja, dan ini tindakan individu,” tambahnya.
AKBP Reonald juga mengatakan, saat ini pihaknya terus menangani kasus uang palsu ini. ?enurutnya, pengungkapan uang palsu ini sudah dimulai sejak awal Desember 2024.
“Benar, saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan lagi,” ujarnya.
Turut dihadirkan sebagai barang bukti, yaitu satu buah mesin kompresor, sejumlah dokumen dan kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Barang bukti mesin digunakan untuk menghitung uang palsu, uang palsu setengah jadi, sejumlah uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, serta dua unit mobil ikut disita. (Muh. Irwandi)












