Simalungun, GM – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkotika dalam operasi penindakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 37,38 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dalam keterangan resminya pada Minggu, 18 Mei 2025, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka, yakni Pipi Indriyani (23), warga Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
“Dari lokasi pertama, ditemukan sabu seberat 1,41 gram. Sementara dari lokasi kedua, disita 35,97 gram sabu, handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan,” demikian isi keterangan tertulis AKP Henry.
Kedua lokasi penangkapan merupakan wilayah yang telah dipetakan sebagai zona rawan peredaran narkoba. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan internal yang ditindaklanjuti dari laporan masyarakat.
AKP Henry menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menanggapi setiap informasi yang masuk, namun seluruh langkah penegakan hukum tetap mengacu pada proses verifikasi dan pembuktian yang sah secara hukum.
“Personel Satres Narkoba tidak akan menutup mata terhadap pelaku narkoba. Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan independen,” tulis AKP Henry.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun. Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pemasok, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu distribusi atau penyebaran informasi menyesatkan.












