Advertisement

Penangkapan Sabu di Simalungun, Warga Siantar Desak Polda Sumut Tindak Jaringan Parluasan

Ilustrasi

Siantar, GrivMedia — Senja di jalan besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Simalungun, Kamis (18/9/2025), mendadak berubah tegang. Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap PM yang sedang menunggu pembeli datang. Dari tangannya, polisi menemukan sebungkus sabu seberat 1,36 gram.

Dalam pemeriksaan, PM mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial U, warga Parluasan, Kota Pematangsiantar. Kawasan Parluasan, sebut sejumlah sumber lokal, bukan sekali dua kali muncul dalam peta gelap peredaran sabu. Meski kerap digerebek, aliran barang haram disebut terus mengular ke sejumlah titik di Siantar hingga ke pelosok Simalungun.

Nama-nama lain pun beredar di kalangan masyarakat: FP dan RS, yang diduga berperan lebih besar dalam jaringan tersebut. Warga menilai pemberantasan narkotika kerap berhenti pada kaki rantai, sementara aktor besar seolah kebal dari jerat hukum.

“Kami ingin tanah kami bersih. Jangan sampai anak-anak kami dirusak sabu yang datang dari situ,” ujar seorang tokoh di Parluasan yang enggan disebutkan namanya, meminta agar polisi menindak tegas sampai ke akar.

Masyarakat mendesak Polda Sumut turun langsung, menutup jalur peredaran yang disebut-sebut bersumber dari Parluasan, dan tidak berhenti pada penangkapan perantara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan, “Masih kami koordinasikan dan bahas dengan Simalungun,” saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterkaitan jaringan Parluasan dengan kasus penangkapan di Tigaras. Minggu (21/9/25).

Tim GrivMedia


Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, data resmi penangkapan, dan keterangan masyarakat. Semua pihak yang disebut masih berstatus dugaan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi GrivMedia menjunjung asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat dikirim ke email grivmedia86@gmail.com atau WhatsApp 0812-7007-7754.