Advertisement

Bupati Humbahas dan Forkopimda Sosialisasikan Pengukuran Tanah Menuju Kabupaten Lengkap 2025

Bupati Humbahas sosialisasi pengukuran tanah

Doloksanggul, GrivMedia — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mulai menata ulang fondasi tata ruang wilayah melalui Program Pengukuran dan Pemetaan Seluruh Bidang Tanah 2025. Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, membuka sosialisasi bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Humbahas di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi, Senin (8/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Parulian Simamora, Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameapputty, S.I.K, perwakilan Dandim 0210/TU, serta Kepala Kantor Pertanahan Humbahas Manase Daniel Binsar Panjaitan, S.T.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas status kepemilikan tanah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. “Kejelasan status tanah akan membuka ruang bagi pembangunan, baik dari pemerintah maupun investasi. Dengan data yang lengkap, pemerintah pusat akan memberi perhatian lebih besar,” ujarnya.

Bupati juga meminta dukungan penuh seluruh peserta sosialisasi agar proses pengukuran di lapangan berjalan lancar. “Ini tanggung jawab bersama. Kepastian tanah adalah kepentingan masyarakat Humbang Hasundutan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Manase Panjaitan, menjelaskan bahwa tahun 2025 pengukuran difokuskan pada tiga kecamatan. Program ini menjadi pembuktian bahwa masyarakat bersama pemerintah mampu melaksanakan pengukuran secara tertib dan berkelanjutan. “Secara bertahap seluruh bidang tanah di Humbang Hasundutan akan terpetakan dengan baik,” katanya.

Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa kepastian hukum tanah akan memperjelas batas desa maupun lahan perorangan. “Ketika kepemilikan jelas, investor akan hadir. Kami dari unsur keamanan dan kejaksaan siap mendampingi bila muncul potensi konflik atau sengketa perdata,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Humbahas menyoroti seringnya konflik batas tanah akibat tidak adanya alas hak yang jelas. “Ketika salah satu pihak tidak mau menyelesaikan sengketa, persoalan makin sulit. Program ini akan memperbaiki itu,” ujarnya.

Ketua DPRD Parulian Simamora mengingatkan pentingnya kejelasan status Kawasan Hutan Negara dan Tanah Gambut sebelum pengukuran dilakukan. Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora juga menyoroti masalah masyarakat yang tanah garapannya masuk dalam kawasan hutan.

Sosialisasi tersebut diikuti para camat, lurah, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat OPD terkait dari Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta, dan Pollung.

Laporan: Tim GrivMedia