Advertisement

Polres Maros Terkesan Tertutup, Tak Ada Kepastian Hukum Terhadap Terduga Penambang Ilegal AN

Maros, GM – Salah seorang terduga penambang ilegal berinisial AN telah diamankan pihak kepolisian, kemudian menjadi sorotan awak media, setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros pada Selasa, (19/11/24).

“Penambang yang diamankan berasal dari Dusun Bontokappong, Desa Tukamaesa, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros,” ucap yayat, selaku koordinator aksi

Yayat juga menambahkan bahwa terduga AN merupakan salah satu penambang yang diamankan dengan barang bukti yang disita berupa dua alat berat berjenis excavator.

Namun, yang menarik adalah alat berat tersebut diduga hanya beberapa menit saja berada di Polres Maros, dan hingga kini tidak ada kejelasan mengenai keberadaannya.

“Terduga AN merupakan salah satu penambang yang diamankan dengan barang bukti dua excavator, anehnya alat berat tersebut diduga hanya beberapa menit saja di Polres Maros, sampai sekarang tidak ada yang tau dimana diamankan, karena di lokasi tidak ada,” ungkap Yayat.

Kemudian, awak media mencoba mengonfirmasi Humas Polres Maros melalui WhatsApp, tetapi diarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Polres. sayangnya, posisi awak media tidak memungkinkan untuk hadir ke sana. Rabu, (04/12/24).

Tidak berhenti sampai disitu, awak media berusaha kembali mengonfirmasi Kanit Tipidter berinisial W, yang diketahui menangani perkara tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan, oknum tersebut belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Aliansi Kerakyatan Indonesia meminta kepada Polres Maros untuk menindak 10 pelaku yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. bahkan mereka juga menyebutkan nama dan perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal di wilayah kabupaten maros. seperti CV Pilar Manggala, berinisial R, H, serta yang lainnya.

“Keseriusan dan ketegasan Polres Maros dalam menindak terduga pelaku penambang ilegal patut dipertanyakan. pasalnya, aktivitas penambang di daerah Moncongloe berjalan lancar tanpa kendala, yang menimbulkan dugaan bahwa adanya peran dari oknum APH yang turut terlibat dalam penambangan tersebut,” ujar Yayat.

Masih menurut Aliansi Kerakyatan Indonesia, pihak kepolisian harus menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal, dan menjerat mereka dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Yang dalam poin utamanya, untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa semua aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. (M. Irwandi)