Advertisement

Satres Narkoba Polres Siantar Amankan 1,4 Kg Ganja dari Tersangka di Gang Prima

Satres Narkoba Polres Siantar amankan ganja

Siantar, GrivMedia — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencatat pengungkapan signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram ganja disita dari seorang pria berinisial RPMLS (38) dalam operasi yang digelar di Gang Prima, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Selasa (2/12) sore.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di lokasi tersebut. Tepat pukul 17.40 WIB, tim opsnal mendapati RPMLS tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3516 WAL, gerak-geriknya selaras dengan informasi yang diterima.

Dari kantong celana tersangka, polisi menemukan dua paket ganja. Pemeriksaan awal membuka fakta lain, RPMLS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita. Pengembangan pun dilakukan.

Disaksikan perangkat lingkungan, petugas menggeledah rumah tersebut. Dari dalam kulkas dan area dapur, polisi menemukan puluhan paket ganja dalam berbagai ukuran:

  • 1 plastik biru berisi 2 paket ganja,
  • 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering,
  • 1 plastik putih berisi 25 paket ganja,
  • 1 plastik merah berisi daun ganja kering,
  • 1 plastik hitam berisi ganja kering.

Satu unit ponsel Infinix warna hijau turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

RPMLS mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang tak dikenal di kawasan Universitas Simalungun (USI). Kini ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dalam memutus jaringan peredaran ganja di wilayah kota, sebuah kerja senyap namun tegas, menjaga ruang hidup masyarakat dari bahaya narkotika.

Laporan: Tim GrivMedia