Advertisement

Polres Tangsel Ungkap Judol Jaringan Internasional : 7 Orang Diamankan

Tangerang, GM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah pemberantasan judi, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan upaya penegakan hukum, maupun pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Kali ini, Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

“Berawal dari patroli siber terhadap situs yang diduga bagian dari judol, ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, sehingga kemudian menemukan salah satu situs yang terindikasi kuat bagian dari permainan dengan alamat worldsnowboard*,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers, pada jum’at, (6/12/24).

“Kemudian berhasil mengungkap adanya permainan dengan nama Djarum Toto, pusatnya terletak di salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat,” lanjutnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa situs tersebut sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun, dengan perkirakan keuntungan kurang lebih dua milyar setiap bulannya.

Diketahui, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan perjudian.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, tujuh tersangka memiliki peran masing-masing, sebagai leader operasional marketing, membuat domain yang nantinya di direct ke situs, sebagai editor foto, video dan gambar pada akun media sosial, serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs tersebut.

“Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di kamboja. barang bukti yang kami sita diantaranya, 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 Keyboard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router Wifi dan 1 Box Simcard,” jelas Alvino.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judol.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam segala bentuk permainan judi dalam hal ini judi online,” pungkasnya.

Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian mengajukan pemblokiran situs ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. (Rezi)