Advertisement

Pekerja Alami Cacat Permanen, PT Tri Excella Harmony di Tangerang Diduga Abai Tanggung Jawab

Tangerang, GrivMedia – Nasib pilu menimpa Reza, seorang pekerja PT Tri Excella Harmony yang berlokasi di Jl. Raya PLP Curug No. 76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810. Ia kehilangan seluruh jari tangan kiri akibat kecelakaan kerja pada awal September lalu.

Namun, alih-alih mendapat kepastian kompensasi sebagaimana diatur undang-undang, pihak keluarga justru mengaku menerima penolakan. “Saya kecewa, anak saya masih muda, belum menikah, tapi sudah cacat permanen. Perjalanannya masih panjang. Kami hanya berharap hak kompensasi dipenuhi,” ujar Ikbal, ayah Reza, dengan suara bergetar.

Keluarga menyebut pihak perusahaan sempat dua kali memanggil mereka. Dalam pertemuan terakhir, perwakilan manajemen diduga menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun. Senin (8/9/25).

Jika benar demikian, sikap itu berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf (j) yang melarang pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Di sisi lain, Reza juga mengaku menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Dalam dua minggu, ia mendapat Rp1,3 juta, bahkan sempat dipotong Rp300 ribu tanpa penjelasan. Padahal, seorang petugas keamanan perusahaan saat dikonfirmasi wartawan mengklaim gaji pekerja sudah sesuai standar UMR.

Kasus ini mendapat sorotan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten. Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, CbJ, menilai pemerintah harus turun tangan. “Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang abai terhadap keselamatan buruh,” tegasnya.

Yudianto menambahkan, DPD AKPERSI Banten akan mengawal kasus kecelakaan kerja cacat permanen ini hingga saudara Reza menerima seluruh haknya. Jika perusahaan tetap tidak mau bertanggung jawab, kasus akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI untuk disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena terhadap masyarakat kecil.

Regulasi terbaru, yakni PP No. 35 Tahun 2021, memberi hak kepada pekerja yang cacat permanen atas pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain. Selain itu, program Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang agar pekerja korban kecelakaan tetap bisa bekerja tanpa risiko PHK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan penolakan kompensasi tersebut. Publik kini menanti tanggung jawab moral maupun hukum dari perusahaan yang beroperasi di jantung industri Kabupaten Tangerang itu.

Catatan Redaksi:

Berita ini ditulis berdasarkan keterangan keluarga korban, dan konfirmasi lapangan. GrivMedia tetap mengedepankan asas keberimbangan dan akan memuat hak jawab dari pihak PT Tri Excella Harmony apabila tersedia.

Laporan oleh: Brata | Editor: Tim GrivMedia