Medan, GrivMedia — Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar harapan dari balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sebanyak 1.931 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) dalam sebuah seremoni yang digelar di Masjid At-Taubah, Sabtu, (21/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, bersama Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis, serta Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi.
Data Lapas mencatat, dari total 2.850 penghuni, sebanyak 2.506 di antaranya merupakan warga binaan beragama Islam. Dari jumlah itu, 1.931 orang diusulkan dan menerima remisi Idul Fitri tahun ini.
Rinciannya, 1.925 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), dua orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) dan langsung bebas, sementara empat orang lainnya masih menjalani subsider denda.
Kepala Kantor Wilayah, Yudi Suseno, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
“Remisi menjadi bukti bahwa setiap proses pembinaan memiliki makna. Ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan mampu memperkuat semangat pembinaan dan menjadi bekal bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan setelah bebas.
“Kami berharap yang memperoleh kebebasan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan khidmat. Di tengah suasana hari raya, remisi menjadi simbol kepercayaan sekaligus jembatan menuju reintegrasi sosial—bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memulai kembali.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












