Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi pada Sabtu, (21/3). Di tengah gema takbir menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah, enam warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.
Momentum hari kemenangan itu menjadi titik balik bagi ratusan narapidana lainnya. Sebanyak 771 warga binaan diusulkan menerima remisi keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menyampaikan bahwa dari total 827 narapidana beragama Islam, sebanyak 771 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, 765 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara enam lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujar Dede.
Data per 21 Maret 2026 mencatat, Lapas Tebing Tinggi dihuni 1.418 orang, terdiri dari 823 narapidana dan 595 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 576 orang, menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pemasyarakatan.
Meski demikian, pihak lapas memastikan proses pemberian remisi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 56 narapidana belum dapat diusulkan tahun ini, dengan alasan di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masih menjalani pidana denda atau subsider, serta terlambat masuk dalam batas waktu pengusulan.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas narapidana, yakni 629 orang, menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Di balik tembok tinggi dan pintu besi yang selama ini membatasi, Idul Fitri menghadirkan secercah harapan. Bagi mereka yang bebas, hari itu bukan sekadar akhir masa hukuman, melainkan awal untuk kembali menata hidup di tengah masyarakat.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












