Batam, GM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE kepada enam warga binaan, Senin, (12/5/25). Remisi ini diberikan kepada lima orang dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dan satu orang lainnya mendapat remisi satu bulan.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada para penerima remisi dalam acara yang digelar di Aula Rutan Batam. Dalam sambutannya, Fajar membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya Waisak sebagai momen refleksi diri serta penghormatan atas hak-hak narapidana yang menjalani pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini tidak hanya bentuk apresiasi, tetapi juga berperan mengurangi overcrowding di lapas dan rutan,” ujar Fajar.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Batam. Kerja sama ini bertujuan memperkuat program pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Buddha.
Fajar menutup sambutannya dengan ajakan agar para penerima remisi terus memperbaiki diri dan menjadi insan yang taat hukum dan berguna bagi masyarakat.












