Batam, GrivMedia — Jumat malam, (10/10) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam tak seperti biasanya. Di balik tembok tinggi dan barisan jeruji, langkah para petugas bergema menyusuri blok demi blok. Lampu-lampu inspeksi menyorot setiap sudut kamar, setiap lipatan pakaian, dan setiap celah lantai, sebuah operasi senyap yang membawa pesan tegas: tak ada ruang bagi penyimpangan di balik tembok pemasyarakatan.
Razia gabungan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, melibatkan jajaran Polri dan petugas internal Rutan Batam. Sasaran utama: memberantas peredaran handphone dan narkoba di dalam lingkungan Rutan, sejalan dengan gerakan nasional Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang digaungkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap blok hunian warga binaan, termasuk barang pribadi dan area rawan penyimpanan. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun telepon genggam, namun sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan diamankan untuk diproses sesuai aturan.
“Razia ini bukan hanya rutinitas, tapi bentuk nyata komitmen kami menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan profesional,” ujar Aji.
Operasi berlangsung tertib, humanis, dan berhati-hati, tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Lebih dari sekadar penegakan aturan, kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara Rutan Batam dan aparat penegak hukum dalam menyemai budaya disiplin dan integritas di balik jeruji besi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Laporan: Tim GrivMedia












