Batam, GrivMedia — Sebanyak 20 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguh Anugrah Farmada, sebagai narasumber.
Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, Teguh memaparkan materi terkait pemahaman dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dinamika transisi dan aspek penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya warga binaan dalam proses peradilan pidana.
“Penyuluhan ini merupakan bagian dari pembinaan, agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh edukasi hukum yang memadai,” ujar Teguh.
Materi disampaikan dengan pendekatan dialogis. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar hak dan kewajiban dalam proses hukum, mekanisme persidangan, hingga posisi terdakwa dalam sistem peradilan.
Kepala Rutan Batam menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah penguatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan. Edukasi hukum dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab hukum, sekaligus menjadi bekal saat warga binaan kembali ke masyarakat.
Program penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan yang menempatkan pemasyarakatan bukan semata tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembelajaran agar setiap individu memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












