Samarinda, GrivMedia — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi perilaku dan kedisiplinan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (11/12).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 25 WBP diajukan untuk mengikuti program integrasi, terdiri atas tujuh usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 18 usulan Pembebasan Bersyarat (PB). Penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan.
Ketua TPP Rutan Samarinda, Dahlan Hidayat, menegaskan bahwa WBP yang diusulkan merupakan mereka yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pembinaan. Ia mendorong seluruh WBP untuk terus mengisi hari-hari dengan kegiatan yang bermanfaat dan membangun.
Senada, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Elang Suryandaru, berharap kebiasaan baik yang telah ditunjukkan dapat terus dijaga hingga WBP kembali ke masyarakat. Menurutnya, konsistensi dalam mengikuti pembinaan menjadi kunci keberhasilan proses reintegrasi sosial.
Sementara itu, Ka KPR, Gilang Wisnuwardhana, mengingatkan bahwa hak integrasi harus diiringi dengan kepatuhan penuh terhadap aturan. Pelanggaran tata tertib, katanya, berpotensi membatalkan hak bersyarat yang telah diberikan.
Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Muhammad Abduh, turut menekankan pentingnya perilaku tertib dan pelaksanaan kewajiban wajib lapor bagi WBP setelah berada di luar rutan.
Melalui Sidang TPP ini, Rutan Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada perubahan perilaku positif sebagai bekal WBP kembali ke tengah masyarakat.
Laporan: Tim GrivMedia












