Simalungun, GrivMedia — Deru mesin penyedot pasir terdengar nyaris tanpa jeda di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa. Di antara lalu lalang truk yang mengantre, aktivitas tambang galian C itu berlangsung terbuka, seolah jauh dari jangkauan hukum.
Pantauan di lokasi, menunjukkan beberapa truk menunggu giliran mengangkut pasir. Para pekerja tampak beraktivitas seperti biasa, tanpa tanda kekhawatiran akan adanya penertiban.
Kegiatan tambang tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan. “Kalau terus dibiarkan, bisa merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya Minggu (12/4).
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, akan dilidik,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, SH., hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Di tengah aktivitas yang terus berjalan, warga berharap ada langkah konkret dari aparat untuk menertibkan tambang tersebut. Kekhawatiran bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang masa depan lingkungan yang perlahan terkikis.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












