Samarinda, GrivMedia — Haru menyelimuti ruang layanan integrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas I Samarinda melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan bentuk belas kasihan, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama masa pembinaan.
“Hak integrasi bukanlah hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kesadaran diri warga binaan dalam memperbaiki diri,” ujar Dahlan.
Dari tiga penerima pembebasan bersyarat, satu di antaranya memperoleh percepatan pelaksanaan karena menderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif di luar rutan. Pertimbangan kemanusiaan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi medis dan rekomendasi pihak berwenang.
Penyerahan surat keputusan pembebasan berlangsung khidmat, disaksikan pejabat struktural Rutan Samarinda sebelum para penerima diarahkan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses lanjut. Suasana haru terlihat jelas, air mata syukur mengalir saat mereka bersiap meninggalkan dinding pembinaan menuju pelukan keluarga.
Melalui momentum ini, Rutan Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan profesionalitas, sejalan dengan semangat “Pemasyarakatan Berdampak” yang digaungkan oleh Ditjen PAS Kemenkumham.
Laporan: Tim GrivMedia












