Tangerang, GrivMedia — Debu beterbangan, jalan di kawasan proyek pembangunan BSD kini bagai nadi kota yang luka. Setiap hari, truk-truk pengangkut tanah melintas tanpa jeda, mengangkut beban dari tanah yang seolah tak pernah habis.
Ceceran lumpur menjadi pemandangan rutin bagi warga yang melintas. Badan jalan yang semula mulus, kini retak dan bergelombang, seolah tak kuasa menahan beban roda besi bertonase berat. Ketika hujan turun, tanah yang berhamburan menjelma kubangan licin; ketika panas datang, debunya berterbangan, menutup pandangan dan menyesak napas.
“Setiap hari lewat sini bisa puluhan truk, tanahnya berceceran di mana-mana. Kalau hujan, becek dan licin,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10).
Seorang juru parkir di lokasi mengaku kegiatan itu berlangsung hampir setiap hari, dari pagi hingga sore. “Setahu saya, nggak ada yang ngawasin. Penanggung jawab proyek juga jarang kelihatan,” katanya.
Kegiatan itu diduga melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan jalan dan gangguan kebersihan lingkungan dilarang keras.
Warga berharap pemerintah daerah tak menutup mata. Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang diminta segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas truk yang merusak jalan dan mengganggu ketertiban umum itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek BSD maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut. Sementara, jalan yang terluka itu masih terus dilalui truk, meninggalkan jejak beban di atas aspal yang makin rapuh.
Laporan: Brata | Editor: Tim GrivMedia












