Advertisement

Wartawan Dihalangi Ajudan: Sebuah Catatan dari Halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun

Simalungun, GM – Jumat siang (15/8/2025), udara di halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun bergetar oleh suara massa. Puluhan warga Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, berdiri dengan wajah penuh tuntutan. Mereka membawa poin-poin desakan: maksud usulan pemberhentian Pangulu Purwodadi, penggantian Camat Pematang Bandar, serta evaluasi Sekretaris Desa yang dianggap gagal mengelola administrasi hingga dana desa mandek.

Ancaman juga dilontarkan: jika Bupati tak menanggapi, mereka akan kembali dengan jumlah lebih besar.

Di tengah riuh aspirasi rakyat itu, seorang wartawan bernama Zulfandi Kusnomo datang dengan tugas sederhana: mengonfirmasi. Ia ingin memastikan suara warga sampai kepada pemangku kebijakan, sekaligus mendengar langsung tanggapan dari Bupati Anton Achmad Saragih. Namun langkahnya terhenti sebelum masuk ke ruang jawaban.

Seorang ajudan bernama Leo, yang mengaku mewakili Bupati, menghadang upaya konfirmasi wartawan. Ia meminta ditunjukkan surat resmi dan kartu identitas pers. Dengan nada menguji, Leo bahkan sempat menuding, “Berarti bapak tidak pernah ikut pelatihan pers? Biar saya telepon Ketua PWI Kabupaten Simalungun,” ucapnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyebut: wartawan tak perlu surat izin untuk mencari informasi. Pasal 4 ayat (3) menegaskan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara ihwal kartu pers dan kompetensi, itu adalah ranah organisasi pers serta Dewan Pers, bukan ajudan kepala daerah.

Bagi Zulfandi, perlakuan itu menyisakan getir.

“Saya datang hanya untuk konfirmasi terkait tuntutan warga Purwodadi, bukan mencari masalah. Masyarakat perlu tahu duduk persoalan ini secara berimbang. Tapi saya malah dihadang, ditanya macam-macam, seakan saya tidak sah sebagai wartawan. Padahal UU jelas melindungi kerja pers,” ujarnya kepada GM.

Di balik pagar rumah dinas, ironi terasa kental. Demokrasi yang mestinya bernapas melalui kebebasan pers, justru tersendat oleh birokrasi ajudan. Seakan cahaya informasi harus melewati izin seorang pengawal sebelum sampai ke publik.

Padahal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: menghalangi kerja wartawan adalah tindak pidana, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda setengah miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ajudan maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.

Sementara itu, tuntutan warga Purwodadi masih menggantung, semua itu menunggu jawaban. Namun, ironisnya, suara wartawan yang datang membawa pertanyaan justru lebih dulu dipagari ajudan.

Tim GrivMedia